Bab 1 : Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara




a.           Pengertian Ideologi

Ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
Ideologi terbagi dua yaitu ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural.
Ideologi secara fungsional adalah seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional terbagi menjadi dua yaitu ideologi yang doktoriner dan ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktoriner bagaimana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideologi itu dirumuskan secara sistematis dan pelaksananya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintahan. Contohnya adalah komunisme. Sedangkan ideologi pragmatis apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideologi tersebut tidak  dirumuskan secara sistematis dan terinci. Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama, dan sistem politik.
Kesimpulan ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang memiliki ciri:
1.              Mempunyai derajat yang tinggi
2.              Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara.

b.          PENTINGNYA IDEOLOGI BAGI SUATU NEGARA
Ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan.
Fungsi ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama juga berfungsi mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi.

c.            PENGERTIAN DASAR NEGARA
Dasar negara adalah landasan kehidupan bernegara. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.
Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
                          




2.                       Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
a.    Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah:
1.              Ketuhanan yang Maha Esa
2.              Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.              Persatuan Indonesia
4.             Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.              Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Mentri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil  dari Pemerintah Militer di Jawa dan Madura) No. 23.
  Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Sidang Kedua pada tanggal 10 – 16 Juli 1945.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengusulkan 5 Dasar Negara secara lisan :
1.                  Peri Kebangsaan
2.                  Peri Kemanusiaan
3.                  Peri Ketuhanan
4.                  Peri Kerakyatan
5.                  Kesejahteraan Rakyat

     Usulan Muhammad Yamin secara tertulis :
1.                 Ketuhanan Yang Maha Esa
2.                 Persatuan Indonesia
3.                 Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.                 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5.                 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengusulkan 5 dasar negara :
1.     Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.     Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.     Mufakat atau Demokrasi
4.     Kesejahteraan Sosial
5.     Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini diberi nama Pancasila oleh Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Oleh sebab itu, setiap tanggal 1 Juni 1945 diperingati hari lahirnya Pancasila.
Selesai sidang pertama, para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Adapun anggota panitia kecil adalah :
1.      Ir.Soekarno
2.      Ki Bagus Hadikusumo
3.      K.H. Wachid Hasyim
4.      Mr.Muh. Yamin
5.      M.Sutardjo Kartohadikusumo
6.      Mr.A.A Maramis
7.      R.Otto Iskandar Dinata
8.      Drs.Muh.Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil dari rapat tersebut adalah dibentuknya panitia sembilan. Anggota nya adalah :
1.      Ir. Soekarno
2.      Drs. Muh. Hatta
3.      Mr. A.A Maramis
4.      K.H. Wachid Hasyim
5.      Abdul Kahar Muzakkir
6.      Abikusno Tjokrosujoso
7.      H. Agus Salim
8.      Mr. Ahmad Subardjo
9.      Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar yang lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Sidang BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 – 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD). Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuklah PPKI. Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Sejak saat itu, Indonesia kosong dari kekuasaan. Waktu tersebut dimaanfatkan untuk memproklamasikan kemerdekaan. Tanggal 17 Agustus 1945, diumumkan bahwa Indonesia merdeka.
Sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI mengadakan sidang dengan acara :
1.      Mengesahkan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaan)
2.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Dibuat oleh: Auddie Indira

B. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN DASAR NEGARA
                1. Nilai – nilai Pancasila sebagai Ideologi
                                Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai Ketuhanan , Kemanusiaan , Persatuan, Kerayakyatan dan Keadilan. Nilai ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan , kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang didalamnya terkandung nilai lainnya secara lengkap dan harmonis , baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran(kenyataan) , nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif
                                Nilai – nilai Pancasila bersifat objektif maksudnya
·         Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam
·         Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
·         Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia itu sendiri.Hal itu dapat dijelaskan karena
·         Nilai –nilai Pancasila itu timbul dari bang sa Indonesia
·         Nilai- nilai Pancasila merupakan oandanga hidup bangsa Indonesia
·         Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung nilai- nilai kerohanian
                                Nilai – nilai Pancasila didalamnya merupakan nilai  yang digali , tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia .
``                             Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang – Undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah , penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dang memegang cita-cita moral rakyat yang luhur
               






                2. Nilai – nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
                                Nilai – nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan pengambilan kepitusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintah harus selalu berpedoman pada Pancasila . Pancasila sebagai sumber nilai menunjukan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai- nilai kemanusian yang luhur , hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan , penindasan , dan kekerasan antara satu sama lain
                                Nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan bebangsa bagi seluruh rakyat Indonesia , Pancasila juga sebagai paradigma pembangunan, maksudnya sebagai kerangka pikir ,sumber nilai , orentiasi dasar , sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu . Pancasila sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai sumber nilai , sebagai dasar , arah dan Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai dari proses pembangunan
                                Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme . Pembangunan  disegala bindang selalu mendasar pada nilai – nilai pancasila
                                Di bidang Politik misalnya , Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik , dan dalam prakteknya menghindarkan praktek – praktek yang bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita- cita moral dan budi pekerti yang luhur

                                Nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif . Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum .Dalam pembaharuan hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar di Negara Ksatuan Republik Indonesia . Pancasila menjadi sumber dari tata tertib di Indonesia . Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundangan di Indonesia . Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional . Sebagai sumber hukum dasar , Pancasila juga mewarnai penegakan hukum di Indonesia
                                Di bidang Sosial Budaya , Pancasila merupakan sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial budaya yang mendasar pada nilai – nilai kemanusian , nilai Ketuhanan dan niali keberadaban . Pembangunan di bidang sosial budaya senantiasa mendasar pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab . Pembangunan bidang sosial budaya menghindarkan segala tindakan yang tidak beradab . Pembangunan bidang sosial budaya menghindarkan segala tindakan yang tidak beradab , dan tidak manusiawi , sehingga dalam proses pambangunan haruslah selalu mengangkat nilai- nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebagai niali dasra yaitu nilai Pancasil
                                Dalam pembangunan sosial budaya perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya malu, dan budaya keteladanan
                                Di bidang ekonomi , Pancasila juga menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan perkembangan ekonomi . Pembangunan Ekonomi yang berdasarkan atas nilai-nilai Pancasila selalu mendasar pada nilai kemanusiaan  artinya pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan umat manusia , pembangunan ekonomi semata melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa. 



C.     Sikap Positif Terhadap Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara

Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, dalam setiap tindakan dan perilaku sehari-hari.
Walaupun kenyataannya melaksanakan nilai-nilai Pancasila tidaklah mudah, bangsa Indonesia harus tetap berusaha melakukannya. Berikut ini diuraikan secara singkat contoh pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan silanya masing-masing.
1.     Pelaksanaan Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Dalam sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung nilai ketuhanan dan keagamaan.   Maka, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai sila tersebut. Hal-hal yang dapat kita lakukan antara lain:
a.      Mewujudkan kehidupan religious yang sejati
b.     Mengusahakan terwujudnya ketakwaan warga negara dan masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       Menjalankan pemerintahan negara dengan prinsip-prinsip etika, kebenaran, dan keadilan
2.    Pelaksanaan Sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
Sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”mengandung nilai utama kemanusiaan. Pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, dengan begitu, harus dapat perlakukan warga negara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Karena itu, penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, harus dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai brerikut

 a. Menghormati hak-hak asasi manusia

b. Memecahkan
    berbagai masalah
    hidup warga negara
    dengan cara yang adil
c.  Membina sikap saling
    tolong antarwarga

3.    Pelaksanaan Sila “Persatuan Indonesia”
Dalam sila “Persatuan Indonesia” terkandung nilai persatuan dan nasionalisme religius. Yang dimaksud nasionalisme religius adalah semangat kebangsaan yang dilandasi dengan moral keagamaan dan ketuhanan. Hal-hal yang harus dilakukan dalam kehidupan berbangsan dan bernegara antara lain:
a.      Mengakui keragaman suku sebagai kekayaan bangsa
b.     Menciptakan kerukunan hidup antarsuku yang ada di Indonesia
c.       Menjaga persatuan bangsa

4.  Pelaksanaan Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikamt Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”
SIla keempat ini, mengandung nilai kerakyatan dan demokrasi. Rakyat dan demokrasi saling terkait dan harus diperjuangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegera. Karena itu, terkait dengan pelaksanaan sila keempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal-hal yang harus di lakukan sebagai berikut:
a.   Memberikan kesempatan rakyat untuk mengajukan kritik dan saran dalam pelaksanaan pembangunan
b.   Mewujudkan adanya lembaga perwakilan rakyat yang aspiratif

5.   Pelaksanaan Sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Dalam sila kelima ini, terkandung nilai keadilan dan pemerataan sosial. Artinya, keadilan merupakan hal yang akan dan harus di wujudkan dalam kehidupan masyarakat secara merata dan menyeluruh. Terkait dengan pelaksanaan sila kelima ini, hal-hal yang harus dilakukan antara lain:
a.   Melaksanakan pembangunan yang merata di semua lapisan masyarakat dan wilayah negara
b.   Memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada warga negara dalam berbagai bidang dan sektor ke hidupan

Dibuat oleh: Rahmanisa Putri Ekasari


Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat


Setiap warga Negara hendaknya senantiasa mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Sebab, dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari diharapkan terwujud suatu kehidupan masyarakat Indonesia yang religius, humanis, bersatu, demokratis, sejahtera, adil, dan makmur.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan cermin sikap positif warga Negara terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.

  1. Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Politik

·         Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab

Sebagai Negara yang menganut paham demokrasi Pancasila, kita dapat mengemukakan pendapat kita dengan bebas. Namun kebebasan tersebut harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

·         Menyelenggarakan pemilu dengan baik dan penuh tanggung jawab

Penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu wujud dari kehidupan dan kegiatan politik kita. Pemilu bertujuan untuk memilih wakil-wakil kita yang akan duduk di parlemen. Salah satu peranan wakil-wakil rakyat tersebut adalah aspirasi dan kepentingan kita sebagai anggota masyarakat.

·         Menjalankan Kegiatan Pemerintahan dengan Jujur dan Konsekuen

Menjalankan kegiatan pemerintahan harus dilakukan dengan jujur, konsekuen, dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Bila hal ini dilakukan dengan baik dan benar maka akan tercipta pemerintahan yang jujur, bertanggung jawab, dan lebih memihak kepada kepentingan masyarakat banyak, bukan kepentingan pribadi ataupun golongan. Sebaliknya, jika roda pemerintahan tidak dijalankan dengan jujur, konsekuen, dan bertentangan dengan nilai-nilai pancasila, maka akan tercipta pemerintahan yang korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

2.      Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Ekonomi

·         Memanfaatkan sumber daya alam dengan baik.
Pemanfaatan sumber daya alam itu dapat dapat dilakukan melalui peningkatan sektor agribisnis, agroindustri, serta upaya-upaya lainnya yang bertujuan pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan.
  
·         Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perekonomian dengan menghilangkan berbagai bentuk distorsi ekonomi.

·         Pembuatan undang-undang untuk memperkuat fundamental atau dasar ekonomi yang berkeadilan seperti UU antimonopoli, UU Perlindungan Konsumen.

·         Menjalankan kegiatan perekonomian dengan jujur, tidak merugikan orang lain, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pancasila.

  1. Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Sosial

a.       Pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, antara lain:
·   Melaksanakan ajaran agama masing-masing dengan baik
·   Tekun beribadah
·   Saling menghargai dan menghormati antar pemeluk agama
·   Tidak memaksakan agama kepada orang lain.

b.      Pengamalan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, antara lain:

·         Senantiasa menghormati dan menghargai sesama manusia, agama,      suku, ras, dan lain-lain.
·         Suka membantu dan menolong sesama manusia dalam kebenaran    dengan ketulusan dan kejujuran
·         Tidak menyakiti orang lain dalam bentuk apapun.

c.       Pengamalan sila Persatuan Indonesia, antara lain:
·         Selalu mengutamakan kebersamaan, kerukunan, persatuan.
·         Selalu menjalin hubungan dan kerja sama yang baik.
·         Tidak mempermasalahkan segala perbedaan sesama manusia.
                 
d.      Pengamalan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan  dalam Permusyarawatan/Perwakilan, antara lain:
·         Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan bersama
·         Menghargai perbedaan pendapat dan pandangan antarsesama manusia
·         Menghargai dan menjunjung tinggi demokrasi
e.       Pengamalan  sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, antara lain:
·         Bersikap adil
·         Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
·         Tidak mengambil hak orang lain
·         Memiliki kemauan keras untuk maju dan bersama-sama membangun bangsa dan negara.

Dibuat oleh: Fatima Risha