Bab 3 : Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan


A.   Tata Urutan Perundang - Undangan Nasional
1.     Konsep dan Hakekat Perundang – undangan Nasional
-       Agar dalam bersikap dan bertindak tidak saling merugikan di antara sesama manusia, diciptakanlah seperangkat kaidah atau norma atau aturan.
-       Hal ini dikarenakan setiap orang mempunyai keinginan dan kepentingan yang berbeda.
-       Kaidah adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam bergaul dengan manusia lainnya.
-       Soejarno Soekanto menyatakan, bahwa manusia telah mempunyai dua hasrat atau keinginan pokok, yaitu
·        Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya, yaitu masyarakat.
·        Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
-       Cicero, kurang lebih 2000 tahun yang lalu, menyatakan : “ Ubi societas ibi ius ” artinya apabila ada masyarakat pasti ada kaidah (hukum).
-       Kaidah (hukum) yang berlaku dalam suatu masyarakat mencerminkan corak dan sifat masyarakat yang bersangkutan.
-       J.P. Glastra van Loan menyatakan, dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi :
·        Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.
·        Menyelesaikan pertikaian.
·        Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan, jika perlu dengan kekerasan.
·        Mengubah tata tertib dan aturan – aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.
·        Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi hukum sebagaimana disebutkan di atas.
-       Peraturan ada yang tertulis dan tidak tertulis.
-       Contoh peraturan tertulis : Undang – undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah dan sebagainya.
-       Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bagian dari hukum yang tertulis.
-       Contoh peraturan tidak tertulis : hukum adat, adat istiadat, dan kebiasaan – kebiasaan yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan negara atau vensi.
-       Peraturan yang tertulis memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
·        Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwenang.
·        Isinya mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu.
·        Bersifat abstrak (mengatur yang belum terjadi).
-       Ferry Edwar dan Fockema Andreae menyatakan, bahwa perundang – undangan (legislation, wetgeving, atau gezetgebug) mempunyai dua pengertian :
·        Pertama, perundangan – undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan perundang – undangan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
·        Kedua, perundang – undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan – peraturan, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
-       Peraturan perundang-undangan bagi warga negara merupakan pedoman dan sumber tertib hukum yang melindungi hak-hak warga negara dan mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
-       Lembaga negara atau jabatan yang berwenang dalam membentuk peraturan perundangan memerlukan sumber hukum, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945 sebagai hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.

2.     Asas Peraturan Perundang – Undangan
-       Asas peraturan perundang-undangan dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan.
a.     Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
1)    Asas Kejelasan Tujuan
·        Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang akan dicapai.
2)    Asas Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat
·        Setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
·        Peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
3)    Asas Kesesuaian antara Jenis dan Materi Muatan
·        Pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memerhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.
4)    Asas dapat Dilaksanakan
·        Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang - undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis (falsafah), yuridis (hukum), maupun sosiologis.
5)    Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
·        Setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6)    Asas Kejelasan Rumus
·        Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sistematika dan pilihan kata atau terminologi serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.



7)    Asas Keterbukaan
·        Dalam proses peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka
b.     Asas Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan
1)    Asas Pengayoman
·        Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat.
2)    Asas Kemanusiaan
·        Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
3)    Asas Kebangsaan
·        Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4)    Asas Kekeluargaan
·        Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
5)    Asas Kenusantaraan
·        Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memerhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundangundangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
6)    Asas Kebhinnekaan
·        Materi muatan peraturan perundang-undangan harus memerhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


7)    .Asas Keadilan
·        Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
8)    Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
·        Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
9)    Asas Ketertiban
·        Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
10)           Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan
·        Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, kepentingan
masyarakat, dan kepentingan bangsa dan negara.
3.     Landasan berlakunya Peraturan Perundang – undangan
-       Peraturan perundang – undangan yang akan dibentuk di negara Republik Indonesia harus berlandaskan kepada :
a.     Landasan Filosofis
·        Setiap penyusunan peraturan perundang – undangan harus memperhatikan cita – cita moral dan cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.
·        Nilai – nilai yang bersumber pada pandangan filosofi Pancasila, yakni :
1)    Nilai – nilai religius bangsa Indonesia yang terangkum dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)    Nilai – nilai hak – hak asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan sebagaimana terdapat dalam sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)    Nilai – nilai kepentingan bangsa secara utuh, dan kesatuan hukum nasional seperti yang terdapat di dalam Sila Persatuan Indonesia.
4)    Nilai – nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, sebagaimana terdapat di dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5)    Nilai – nilai keadilan, baik individu maupun sosial seperti yang tercantum dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b.     Landasan Sosiologi
·        Pembentukan peraturan perundang – undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.
c.      Landasan Yuridis
·        Menurut Lembaga Administrasi Negara, landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundang – undangan memuat keharusan :
1)    Adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang – undangan.
2)    Adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang – undangan.
3)    Mengikuti cara – cara atau prosedur tertentu.
4)    Tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi tingkatnya.
4.     Prinsip – Prinsip Peraturan Perundang – undangan
-       Lembaga Administrasi Negara menyatakan, bahwa prinsip – prinsip yang mendasari pembentukan peraturan perundang – undangan, adalah :
a.     Dasar yuridis (hukum) sebelumnya.
·        Penyusunan peraturan perundang – undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yuridis yang jelas, peraturan perundang – undangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum.
·        Adapun yang dijadikan landasan yuridis, adalah selalu peraturan perundang – undangan, sedangkan hukum lain hanya dapat dijadikan bahan dalam penyusunan peraturan perundang – undangan tersebut.
b.     Hanya peraturan perundang – undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
·        Peraturan perundang – undangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundang – undangan yang akan dibuat.
c.      Peraturan perundang – undangan hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang – undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.
d.     Peraturan perundang – undangan baru mengesampingkan peraturan perundang – undangan yang lama.
·        Dengan dikeluarkannya suatu peraturan perundang – undangan yang baru, maka apabila telah ada peraturan perundang – undangan yang sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan tidak berlaku.
·        Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori derogat lex priori.
e.     Peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang – undangan yang lebih rendah.
·        Peraturan perundang – undangan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal demi hukum.
f.       Peraturan perundang – undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang – undangan yang bersifat umum.
·        Apabila terjadi pertentangan antara peraturan perundang – undangan yang bersifat khusus dan peraturan perundang – undangan yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang – undangan yang bersifat khusus (prinsip lex specialist lex ge-neralist).
g.     Setiap jenis peraturan perundang – undangan materinya berbeda.
·        Setiap UU yang dikeluarkan pemerintah hanya mengatur satu objek tertentu saja.
5.     Tata Urutan Peraturan Perundang – undangan
-       Sejak Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 ada beberapa peraturan yang mengalami tata urutan perundang – undangan, yaitu :
·        Pertama, Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966 tentang “Memorandum DPR-GR mengatur ‘Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia’”.
·        Kedua, pada era reformasi, MPR telah mengeluarkan produk hukum yang berupa Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang “Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang – undangan”.
·        Ketiga, pada tahun 2004 melalui UU RI no.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.
-       Lahirnya UU RI no.10 tahun 2004 tidak terlepas dari tuntutan reformasi di bidang hukum.
-       Tujuan dikeluarkannya Undang-undang tersebut adalah untuk membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta untuk memenuhi perintah pasal 22A UUD 1945 dan Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan (hirarki) Peraturan Perundang-undangan.
-       Rumusan pasal 7 ayat (1) Undang – Undang nomor 10 tahun 2004 sebagai berikut :
1)    Jenis dan hierarki peraturan perundang – undangan adalah sebagai berikut :
a.     Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
b.     Undang – Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPU).
c.      Peraturan Pemerintah.
d.     Peraturan Presiden.
e.     Peraturan Daerah.
2)    Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a.     Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur.
b.     Peraturan Daerah Kabupaten / Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten / Kota bersama Bupati / Walikota.
c.      Peraturan Desa / peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama kepala desa atau nama lainnya.
3)    Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa / peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan daerah/ kabupaten/kota yang bersangkutan.
4)    Jenis peraturan perundang – undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang – undangan yang lebih tinggi.
5)    Kekuatan hukum Peraturan Perundang – undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
-       Tata urutan peraturan perundang – undangan sebagaimana diatur pasal 7 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2004 :
a.     Undang – Undang Dasar 1945
·        Undang – undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi.
·        L.J. van Apeldoorn menyatakan undang – undang dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi.
·        Sedangkan E.C.S. Wade menyatakan UUD adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas – tugas pokok dan badan – badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok – pokok cara kerja badan – badan tersebut.
·        UUD 1945 menjadi acuan dan parameter dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya.
·        Ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia merupakan :
1)    Bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.
2)    Wujud kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur.
3)    Mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.
·        Undang – Undang Dasar pada umumnya berisi hal – hal seperti :
1)    Organisasi negara, artinya mengatur lembaga – lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing – masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul di antara lembaga tersebut.
2)    Hak – hak asasi manusia.
3)    Prosedur mengubah UUD.
4)    Memuat larangan untuk merubah sifat tertentu dari UUD, seperti tidak muncul kembali seorang diktator atau pemerintahan kerajaan yang kejam.
5)    Memuat cita – cita rakyat dan asas – asas ideologi negara.
·        Dalam tata urutan peraturan perundang – undangan di Indonesia, menurut Miriam Budiarjo, UUD 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan UU yang lain, karena :
1)    UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa.
2)    UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
3)    UUD adalah piagam yang menyatakan cita – cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
4)    UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
·        Sejak era reformasi, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang dilakukan melalui sidang tahunan MPR.
·        Perubahan Pertama pada tanggal 12 Oktober 1999, perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga pada tanggal 9 November 2001 dan perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2002.
·        Perubahan – perubahan tersebut dilakukan dalam upaya menjawab tuntutan reformasi di bidang politik dan/atau ketatanegaraan.
·        Lembaga yang dihilangkan adalah Dewan Pertimbangan Agung, lembaga yang baru diantaranya Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
b.     Undang – Undang
·        Undang – undang merupakan peraturan perundang – undangan yang melaksanakan UUD 1945.
·        Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden.
·        Materi muatan yang harus diatur dengan undangundang
berisi mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945
yang meliputi :
1)   Hak-hak asasi manusia.
2)   Hak dan kewajiban warga negara.
3)  Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara.
4)   Wilayah negara dan pembagian daerah.
5)   Kewarganegaraan dan kependudukan.
6)   Keuangan negara.
·        Undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama dengan presiden karena:
1)  Adanya perintah ketentuan UUD 1945.
2)  Adanya perintah ketentuan undang-undang yang terdahulu.
3)  Dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah undang-undang yang sudah ada.
4)  Berkaitan dengan hak asasi manusia.
5)  Berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
·        Kriteria agar suatu permasalahan diatur melalui UU antara lain adalah :
1)    UU dibentuk atas perintah atas ketentuan UUD 1945
2)    UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu.
3)    UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada.
4)    UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi manusia.
5)    UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
·        Prosedur pembuatan UU adalah :
1)    DPR pemegang kekuasaan membentuk UU.
2)    Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3)    Rancangan Undang Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden atau DPD.
·        Pengajuan rancangan undang-undang dapat berasal dari Pemerintah dan DPR.
·        Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan “Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR”.
·        Pasal 21 ayat 1 yang berbunyi “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang”.
·        Pengajuan usul rancangan undang-undang oleh DPR disebut hak inisiatif.
·        DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan :
1)    Otonomi daerah.
2)    Hubungan pusat dan daerah. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah.
3)    Pengelolaan sumber daya alam.
4)    Sumber daya ekonomi lainnya.
5)    Yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU)
·        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPU) dibentuk oleh Presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR.
·        Perpu dibuat dalam keadaan darurat atau mendesak karena permasalahan yang muncul harus segera ditindaklanjuti.
·        Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
·        Presiden tidak boleh seenaknya mengeluarkan Perpu karena adanya ketentuan sebagai berikut :
1)    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya.
2)    DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
3)    Apabila DPR menolak Perpu tersebut, maka Perpu itu harus
·        Setelah diberlakukan, Perpu tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan.
d.     Peraturan Pemerintah
·        Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan Undang – Undang.
·        Peraturan Pemerintah tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang karena Peraturan Pemerintah ada sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang.
·        Kriteria pembentukan Peraturan Pemerintah adalah :
1)    Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya. Setiap pembentukan PP harus berdasarkan Undang – Undang yang telah ada.
2)    PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana.
3)    PP tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
4)    PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara jelas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU.
·        Dibentuknya PP untuk melaksanakan Undang – Undang yang telah dibentuk.
e.     Peraturan Presiden
·        Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribut dari pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
·        Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden dalam rangka untuk melaksanakan UUD 1945, Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.
·        Peraturan Presiden bersifat mengatur bertujuan untuk mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
·        Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau PP secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
·        Materi muatan peraturan presiden berisi materi yang diperintah oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
f.       Peraturan Daerah
·        Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota, untuk melaksanakan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.
·        Materi Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
·        Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 7
ayat 2 dinyatakan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
1)      Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan Gubernur.
2)      Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/ kota bersama bupati/walikota.
3)      Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
6.     Manfaat Peraturan Perundang-Undangan bagi Warga Negara
-       Manfaat perundang-undangan nasional bagi warga negara,
antara lain sebagai berikut :
a.     Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
·        Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
·        Perang merupakan salah satu kondisi yang kepastian
hukumnya jatuh pada tingkat yang paling rendah.
b.     Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
·        Perundang-undangan berfungsi juga melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
·        Undang-undang ada untuk menjamin hak itu terus terjaga.
c.      Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
·        Perundang-undangan hadir untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
·        undang-undang merupakan sebuah jaminan tertulis adanya rasa keadilan.
d.     Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman
·        perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting bagi warga negara karena undang-undang bisa menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
·        Undang-undang mampu meredam kekacauan yang terjadi.


Link :
2.     Produk Hukum : http://www.depdagri.go.id/produk-hukum
3.     Peraturan Perundang – Undangan Indonesia : http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perundang-undangan_Indonesia

 Dibuat oleh: Astrid Syifa (05)


 B. Proses Pembuatan Peraturan Perundang – Undangan Nasional

Proses pembuatan suatu undang – undang dapat diajukan oleh Presiden kepada DPR atau diajukan oleh DPR kepada Presiden atau diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada DPR.

1. Proeses Pembahasaan RUU DPR di DPR RI

Pimpinan DPR memberitahu dan membagikan RUU kepada seluruh anggota. RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada pimpinan DPR.

2. Proses Pembahasan RUU dari DPR ke DPR RI

RUU beserta penjelasan yang berasal dari DPR disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden memberitahukan dan membagikannya kepada seluruh anggota kabinet.

3. Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI

Suatu rancangan undang – undang (RUU) yang disusulkan untuk disahkan menjadi Undang - Undang secara garis besar formatnya berisi: Penamaan ; Pembukaan ; Batang Tubuh ; Penutup ; Penjelasaan dan Lampiran

Teknik penyusuan peraturan perundang – undangan di tingkat daerah dalam bentuk Peraturan Daerah dan Keptusuan Daerah, prosedurnya secara jelas diatur dalam UUD 45 pasal 18 UU nomor 32 tahun 2004.

Dibuat oleh: Bianda Putri Ramadhani (11)

C. Mentaati Peraturan Perundang-undangan Nasional
  
Peraturan perundang-undangan yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR atau pemerintah dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tepat, maka wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia.

Seseorang dikatakan mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum, apabila dia :
1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku
2. Memiliki pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum
3. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum

Orang yang mempunyai kesadaran terhadap berbagai aturan hukum akan mematuhi apa yang menjadi tuntutan peraturan tersebut. Dengan kata lain, dia akan menjadi patuh terhadap berbagai peraturan yang ada.
Orang menjadi patuh karena sejak kecil ia didik untuk selalu mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan yang berlaku, atau pada awalnya bisa saja seseorang patuh terhadap hukum karena adanya paksaan untuk melaksanakan berbagai aturan tersebut.

Masalah ketaatan dalam penegakkan negara hukum dalam arti material mengandung makna :
1. Penegakkan hukum yang sesuai dengan ukuran-ukuran tentang hukum baik atau hukum yang buruk
2. Kepatuhan dari warga-warga masyarakat terhadap kaidah-kaidah hukum yang dibuat serta diterapkan oleh badan-badan legislatif
3. Kaidah-kaidah hukum harus selaras dengan hak-hak asasi manusia
4. Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondisi-kondisi sosial yang memungkinkan terwujudnya aspirasi-aspirasi manusia dan penghargaan yang wajar terhadap martabat manusia
5. Adnya badan yudikatif yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badan-badan eksekutif.


Dibuat oleh : Dzakira Zharifa Khansa (15)


D. KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASAN NYA DI INDONESIA

         Kasus kasus korupsi di Indonesia telah menjadi topik yang sering dibicarakan oleh orang orang di Indonesia. Korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan pejabat eksekutif, tetapi juga terjadi di lembaga legislatif dan yudikatif. Korupsi merupakan penyakit masyarakat Indonesia yang dapat mengancam kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat karena korupsi berarti menggelapkan uang negara.
         Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi juga harus lebih ditingkatkan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat agar korupsi tidak terus terjadi di Indonesia.
         Tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Maka sesuai undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap di pidana.
          Pengertian korupsi menurut pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah: Setiap orang yang secara melawan hukun melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 puluh tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 atau Rp 1.000.000.000,00.
           Selain itu juga tentang tindakan pidana korupsi ini tertera dalam pasal 3.
tindakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi:
1.     Menyuap hakim adalah korupsi
          suatu perbuatan dikategorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat 1 huruf a UU no. 20 tahun 2001 yaitu memenuhi unsur unsur:
  •  setiap orang
  • memberi atau menjanjikan sesuatu
  • kepada hakim
  • dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
       2.  Pegawai Negri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah korupsi

            pasal 11 UU no.20 tahun 2001 menyatakan bahwa untuk menyimpulkan apakah seorang pegawai Negri melakukan korupsi memenuhi unsur unsur:
  • pegawai negri
  • menerima hadiah atau janji
  • diketahuinya
  • patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
       3. Menyuap advokat adalah korupsi

           suatu perbuatan dikatakan korupsi apabila terdapat beberapa syarat misalnya dalam pasal 6 ayat 1 huruf a UU no. 20 tahun 2001, yang berasal dari pasal 210 ayat 1 KUHP yang dirujuk dalam pasal 1 ayat 1 huruf e UU no. 3 tahun 1971 dan pasal 6 UU no. 31 tahun 1999. dan harus memenuhi unsur unsur:
  • setiap orang
  • memberi atau menjanjikan sesuatu
  • kepada advokat yang menghadiri sidang pengadilan
  • dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Dibuat oleh: Hasna Nabilla (18)

E. Mendeskripsikan Pengertian Anti Korupsi dan Instrumen (Hukum dan Kelembagaan) Anti Korupsi di Indonesia
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yg secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yg dapat merugikan perekonomian negara.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
* perbuatan melawan hukum
* penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
* memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
* merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
* memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
* penggelapan dalam jabatan;
* pemerasan dalam jabatan;
* ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
* menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Anti Korupsi dapat diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap berbagai upaya yg dilakukan oleh seseorang atau korporasi yang melakukan korupsi.
Untuk mendukung upaya anti korupsi melalui UU no. 30 tahun 2002, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penjelasan umum UURI no. 30 tahun 2002 tentang KPK dinyatakan, bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
Peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi, antara lain:
• Tap MPR RI no XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN
• UUD no. 28 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan apabila tindakan tersebut meliputi:
• Melibatkan aparat penegak hukum
• Mendapat perhatian yg meresahkan masyarakat
• Menyangkut kerugian Negara min. Rp.1.000.000.000(satu milyar rupiah)
Tujuan dibentuknya KPK menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 adalah:
• Koordinasi dgn instansi yg berwenang melkukan pemberantasan tindak pidana korupsi
• Supervisi terhadap instansi yg berwenang
• Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
• Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
• Melakukan monitor terhadap penyelanggaraan pemerintahan Negara
Oleh: Rahmah Ramadina (26)