Bab 2 : Konstitusi yang Pernah Digunakan Di Indonesia

Dibuat oleh:
Ayumia Rosa Netani
Betavia Puspita
Catia Ramadhani
Sri Wulandari Ningrum

 
A.         KONSTITUSI – KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Apakah konstitusi itu? Konstitusi (constitution) diartikan dengan undang-undang dasar. Menurut para ahli, konstitusi lebih tepatnya adalah hukum dasar.
Konstitusi dibagi menjadi dua, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi yang tidak tertulis disebut konvensi. Konvensi adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan.
Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok, yaitu:
1.            Jaminan terhadap hak-hak manusia.
2.            Susunan ketatanegaraan suatu negara.
3.            Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Apakah konstitusi mempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara? Tentu saja, ya. Mengapa? Sebab konstitusi menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sebagai aturan dasar dalam negara, maka UUD mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artinya, semua peraturan yang ada kedudukannya dibawah UUD yaitu, UUD 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan 3 macam UUD, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Periodesasi ketiga UUD tersebut adalah:
1.     18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 : UUD 1949
2.     27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 : Konstitusi RIS 1949
3.     17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : UUD Sementara 1950
4.     5 Juli 1959 – 19 Oktober : UUD 1945 (sebelum perubahan)
5.     19 Oktober 1999 – sekarang : UUD 1945 (setelah perubahan)

1.               UUD 1945 period 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada saat proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus, negara Indonesia belum memiliki konstitusi atau dasar negara. Namun pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang memiliki keputusan mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD tidak ditetapkan oleh MPR? Karena pada saat itu, MPR belum terbentuk.
UUD 1945 tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Lembaga tertinggi pada masa ini menurut UUD 1945 adalah:
1.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.       Presiden
3.       Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5.       Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6.       Mahkamah Agung (MA)
2.               Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949
Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari prongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah Indonesia.
Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Republik Indonesia (RI), pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda). Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari negara-negara jajahan Belanda atau BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg).
KMB berhasil menghasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu:
1.  Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat.
2.  Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
3.  Didirikannya uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Konstitusi RIS terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara itu adalah Jawa dan Sumatera dengan ibu kota Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.
Lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS adalah:
1.     Presiden
2.     Menteri-Menteri
3.     Senat
4.     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5.     Mahkamah Agung (MA)
6.     Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
3.               Periode Berlakunya UUDS 1950
Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara  Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal.
Lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 adalah:
1.        Presiden dan Wakil Presiden
2.        Menteri-Menteri
3.        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4.        Mahkamah Agung (MA)
5.        Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.
Sekalipun konstituante telah bekerja dua setengah tahun masih belum menyelesaikan sebuah UUD. Faktor penyebabnya adalah adanya pertentangan pendapat di antara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta badan-badan pemerintahan.
Demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1.     Menetapkan pembubaran konstituante
2.     Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3.     Pembentukkan MPRS dan DPAS
4.               UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).
Pemerintahan pada masa Orde Lama kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan presiden dan MPRS yang justru bertentangan dengan dengan Pancasila dan UUD 1945 karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang Presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.
Pemerintahan pada masa Orde Baru hampir sama dengan Orde Lama. Selain itu UUD 1945 itu sendiri sifatnya singkat dan luwes (fleksibel), sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan
5.               UUD 1945 Period 19 Oktober 1999 – sekarang
UUD 1945 telah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui empat tahapan perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan, Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.
Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
1.     Presiden
2.     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3.     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4.     Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5.     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6.     Mahkamah Agung (MA)
7.     Mahkamah Konstitusi (MK)
8.     Komisi Yudisial (KY)

B.          Penyimpangan-Penyimpangan Terhadap Konstitusi
Dalam praktik ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak jarang terhadap konstitusi (UUD). Marilah kita bahas berbagai penyimpangan terhadap konstitusi, yang kita fokuskan pada konstitusi yang berlaku, yakni UUD 1945. Penyimpangan tersebut adalah sebagai berikut.

1.       Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan, antara lain:
a.        Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca:eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”SebelumMPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.

b.       Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945



2.       Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara lain:

a.        Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam UUD 1945.

b.       MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.

c.        Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.


d.       Hak budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan;

e.        Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);


f.         MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
3.       Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru

a.        MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.

b.       MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945

Setelah perubahan UUD 1945 yang keempat (terakhir) berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanaan UUD 1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda reformasi itu sendiri antara lain adalah perubahan (amandemen) UUD 1945. Namun demikian, terdapat ketentuan UUD 1945 hasil perubahan (amandemen) yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran pendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hal itu ada yang menganggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD Tahun 1945 dapat disederhanakan dalam bagan di bawah ini.

                                   Klik untuk memperbesar gambar


B.          Hasil-Hasil Perubahan UUD 1945

Perubahan Undang-Undang Dasar atau sering pula digunakan istilah amandemen Undang-Undang Dasar merupakan salah satu agenda reformasi. Perubahan itu dapat berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan.

1.            Dasar pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain :

A.         UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.

B.        UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).

C.        Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.

2.            Tujuan Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain :

A.         Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

B.        Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;

C.         Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;


D.       Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.

E.        Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;

F.         Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara. Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting kalian pahami. Kesepakatan tersebut adalah :
a. tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
b. tetap mempertahankan NKRI
c.  mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan
    dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)

3.            Hasil Perubahan UUD 1945
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan.

Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali
melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
a.   Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b.   Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c.    Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d.   Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.

Perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR adalah sebagai berikut.

1.   Perubahan Pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan.
     Perubahan Pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16
     ayat, yaitu :


                    Klik untuk memperbesar gambar


2.   Perubahan Kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tgl. 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu:
 

                    Klik untuk memperbesar gambar


3.   Perubahan Ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan pada tgl. 9
November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab, yaitu:

 
Klik untuk memperbesar gambar

4.   Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
a.       UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.          

b.       Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

c.        Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.

Dilihat dari jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
 

 
Klik untuk memperbesar gambar

Adapun rangkaian dan hal-hal pokok perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dapat digambarkan seperti di bawah ini (Sumber: Sekretariat Jenderal MPR 2005).
 
Klik untuk memperbesar gambar

D.         SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN UUD 1945 HASIL PERUBAHAN
   Tujuan mengamandemen UUD 1945 ialah penyempurnaan kelembagaan negara,jaminan dan perlidungan HAM,penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis. Tentu perubahan itu diharapkan lebih baik untuk rakyat. Contoh hasil dari perubahan UUD itu adalah melahirkan peningkatan pelaksanaan kedaulatan rakyat(pemilihan presiswn&kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.  Perubahan UUD 1945 bukan hanya menyangkut perubahan jumlah bab,pasal,ayat tetapi juga perubahan sistem ketatanegaraan RI.
   Dibawah ini,perubahan UUD 1945 yang lebih rinci:
1.  MPR yang awalnya sebagai lembaga tertinggi Negara & berada diatas lembaga Negara lain berubah menjadi lembaga Negara yang sejajar dengan lembaga Negara lainnya seperti DPR,Presiden,BPK,MA,MK,DPD,KY.
2.  Pemegang kekuasaan membentuk UU yang semula dipegang presiden beralih tangan ke DPR.
3.  Presiden & wakil presiden yang semula dipilih MPR menjadi dipilih rakyat secara langsung dalam 1 pasangan.
4.  Periode masa jabatan presiden & wakil presiden yang tidak terbatas berubah menjadi max.2 kali masa jabatan.
5.  Adanya lembaga Negara yang berwenang menguji UU terhadap UUD  1945 yaitu MK.
6.  Presiden dalam hal mengangkat & menerima duta dari Negara lain hanya memperhatikan pertimbangan DPR
7.       Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal member amnesti  & rehabilitasi.


       Contoh sikap positif terhadap pelaksanaan amandemen UUD 1945:
1.  Menghargai upaya yang dilakukan para mahasiswa & politisi yang gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur di UUD 1945 sebelum perubahan.

2.  Menghargai upaya yang dilakukan lembaga-lembaga Negara(MPR)yang telah melakukan banyak perubahan terhadap UUD 1945.

3.  Menyadari manfaat hasil perubahan UUD 1945.

4.  Mengkritisi penyelenggaraan Negara yang tidak sesuai dengan UUD(perubahan).

5.  Mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945.

6.  Berpartisipasi secara aktif & bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan UUD  1945
        Tanpa sikap positif dari masyarakat pada pelaksanaan UUD 1945(perubahan) maka,hasil UUD 1945 tidak akan banyak berarti bagi kehidupan bernegara. Dan tanpa kesadaran untuk mematuhi UUD 1945(perubahan)maka,penyelenggaraan Negara & kehidupan bernegara tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya.